TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memonitor dan mengevaluasi perjanjian internasional di sektor kelautan dan perikanan agar implementasinya efektif. Efektivitas implementasi perjanjian internasional sektor kelautan dan perikanan diharapkan berkontribusi pada pencapaian pembangunan kelautan dan perikanan nasional.
“Penting bagi Kementerian/Lembaga untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Perjanjian Internasional yang telah dilakukan dengan mitra kerja sama sebagai bentuk kewajiban moral atas komitmen Pemerintah RI yang telah dituangkan dalam bentuk dokumen resmi dalam rangka mencapai tujuan perjanjian yang telah ditetapkan dan menjaga kredibilitas lembaga negara,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KKP Antam Novambar dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Internasional Sektor Kelautan dan Perikanan di Bandung pada Senin, 14 Juni 2021.
Baca Juga:
Rapat Monitoring dan Evaluasi Perjanjian Internasional Sektor Kelautan dan Perikanan itu dihadiri peserta dan narasumber dari lingkup KKP, juga narasumber dari luar KKP. Di antaranya Kementerian Luar Negeri yang terdiri dari Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Direktur Timur Tengah, Direktur Amerika II, Direktur Asia Tenggara, Direktur Asia Selatan dan Tengah, Direktur Asia Timur dan Pasifik, perwakilan 3 Direktorat Afrika, Direktorat Eropa I, Direktorat Eropa II.
Menurut Antam, masih terdapat beberapa kendala serta tantangan yang datang baik dari dalam maupun dari luar KKP saat implementasi perjanjian internasional sektor kelautan dan perikanan.
Antam memaparkan bahwa Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menemukan 6 permasalahan setelah melakukan monitoring dan evaluasi Perjanjian Internasional yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga terkait.
Keenam masalah tersebut adalah kurang tersosialisasikan di internal instansi, tidak sesuai dengan peraturan nasional dan hukum internasional, belum bersifat prioritas, adanya perubahan kebijakan/pimpinan, tanpa koordinasi antar instansi, dan tanpa perencanaan dan penganggaran.